PARIPURNA DPR TETAPKAN DUA BELAS RUU TAMBAHAN

23-02-2010 / BADAN LEGISLASI

         Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/2) telah menetapkan 12 (dua belas) Rancangan Undang-undang tambahan yang akan dimasukkan dalam RUU Prioritas Tahun 2010. Dengan demikian RUU Prioritas Tahun 2010 mengalami perubahan dari yang semula berjumlah 58 RUU dan 5 (lima) daftar RUU Kumulatif Terbuka menjadi 70 RUU dan 5 (lima) daftar RUU Kumulatif Terbuka.

            Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ignatius Mulyono menyampaikan laporannya bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 jo Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005, Pasal 3 ayat (2), masih dimungkinkan bagi DPR dan Presiden mengajukan RUU di luar Prolegnas yang sudah ditetapkan dengan alasan “keadaan tertentu”.

            Dalam pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010, Badan Legislasi telah menerima pengajuan usulan penambahan beberapa RUU dari Komisi maupun Pemerintah yang berasal dari Prolegnas 2010-2014 menjadi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010.

            Dua belas RUU tambahan tersebut diusulkan dari Komisi II RUU tentang Desa, Komisi IV RUU tentang Holtikultura, dan Komisi VI RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Selain RUU diatas, tambahan dari Komisi XI, BURT dan DPR yaitu RUU tentang Perubahan ke tiga atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1995 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 49/PrP/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU tentang Akuntan Publik dan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Menurut Mulyono alasan Komisi II mengajukan RUU tentang Desa masuk dalam Prioritas 2010 karena adanya kebutuhan yang mendesak untuk melakukan penataan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan percepatan pembangunan perdesaan.

Sementara alasan Komisi IV karena keperluan yang mendesak untuk memberikan perlindungan bagi produk holtikultura dalam negeri dalam menghadapi perdagangan bebas antara ASEAN dengan RRC yang berpotensi mengancam keberadaan/kelangsungan usaha dan pengembangan produk holtikultura dalam negeri.

Terhadap Lembaga Keuangan Mikro, Komisi VI memberikan alasan perlunya segera memberikan perlindungan, kepemilikan modal, jenis-jenis usaha, penyertaan modal, peran serta masyarakat, dan ketentuan pidana.

            Mulyono menambahkan, di samping mengajukan RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010, Komisi XI mengajukan agar RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan yang semula draft RUU dan Naskah Akademis disiapkan oleh DPR diusulkan agar disiapkan oleh Pemerintah.

            Dia juga menambahkan, sebelumnya Badan Legislasi dan Menteri Hukum dan HAM telah mengadakan Rapat Kerja dan telah disepakati diantaranya RUU tentang Desa menjadi usulan RUU dari Pemerintah, RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro menjadi usulan RUU DPR. (tt) foto:doeh/parle/DS

 

 

             

BERITA TERKAIT
Baleg Tegaskan Definisi Pekerja Rumah Tangga dalam RUU Baru
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga...
Baleg DPR RI Akan Tinjau Aturan Soal Royalti dalam Revisi UU Hak Cipta
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belakangan ini ramai diberitakan terkaitpolemik royalti lagu.Merespons hal itu,Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli...
80 Tahun Indonesia Merdeka, Momentum Memaknai Demokrasi Secara Substansial
19-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa peringatan 80 tahun Indonesia Merdeka sekaligus...
RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja
13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan...